KUTOARJO, . Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Kutoarjo, Teguh Suroso, didampingi Kepala Seksi Pembinaan, Rini Astuti dan Kepala Subseksi Registrasi, Wagiman kembali menyerahkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM RI tentang Cuti Bersyarat (CB) serta SK tentang Asimilasi Dirumah kepada empat (4) Anak binaan di lobbi LPKA. Selasa, (07/02/2023).
Sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-216.PK.05.09 TAHUN 2023 tentang cuti bersyarat Anak dan Keputusan Kepala LPKA Kutoarjo Nomor : W.13.PAS.PAS.3.PK.05.09-144 Tahun 2023 tentang Asimilasi Dirumah bagi Narapidana dilaksanakan pengeluaran terhadap Anak Binaan.
Selain menyerahkan SK Asimilasi Dirumah dan Cuti Bersyarat, Teguh juga menghimbau kepada Anak binaan yang akan bebas untuk selalu berkelakuan baik dan tidak melanggar hukum kembali. “Kami ucapkan selamat kepada empat Anak binaan yang akan menjalani asimilasi dirumah dan cuti bersyarat, dalam menjalani masa asimilasi dirumah maupun CB jangan melanggar hukum lagi, selalu berkelakuan baik terapkan kebiasaan – kebiasaan baik yang telah dilaksanakan di LPKA juga diterapkan dirumah masing-masing seperti sholat, mengaji, sekolah dll jika terbukti melaksanakan pelanggaran hukum kembali maka akan dilakukan pencabutan Asimilasi maupun CB serta diberikan sanksi lain sesuai dengan peraturan yang berlaku”terang Teguh.
Lebih lanjut Teguh juga mengungkapkan bahwa proses pengurusan Asimilasi dirumah maupun CB tidak dipungut biaya apapun atau gratis.
Selanjutnya tiga Anak binaan yang mendapat SK Asimilasi dirumah dan CB diserahkan secara virtual ke Bapas Purwokerto, Bapas Nusakambangan dan Bapas Magelang untuk mendapat pengawasan , pembimbingan, dan pendampingan dari Pembimbing Kemasyarakatan sedangkan satu Anak binaan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pemalang untuk selanjutnya menjalani pelatihan kerja di Antasena Magelang. Proses pengeluaran dilaksanakan oleh subseksi registrasi, berlangsung secara aman dan kondusif. (LM)