KUTOARJO - Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Kutoarjo memfasilitasi kegiatan penyuluhan hukum dan pendampingan pencatatan kekayaan intelektual bagi narapidana Anak yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM(Kemenkumham) Jawa Tengah. Kamis(02/02/2023). Kegiatan dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB sampai selesai, bertempat di aula Sahardjo.
Kepala LPKA Klas I Kutoarjo, Teguh Suroso membuka kegiatan penyuluhan hukum dan pendampingan pencatatan kekayaan intelektual bagi narapidana Anak. Dalam sambutannya Teguh mengatakan bahwa Anak binaan pada LPKA mendapat berbagai macam pelatihan keterampilan.
"sebagai lembaga yang menangani pembinaan bagi Anak yang berhadapan dengan hukum, LPKA berupaya semaksimal mungkin dalam memberikan keterampilan terhadap Anak binaan diantara nya karawitan, musik band, pelatihan handmade, pelatihan meubelair, perikanan dan pertanian sehingga kelak kemampuan yang telah didapatkan di LPKA bisa dipergunakan sebagai bekal ketika Anak binaan telah keluar dari LPKA", ungkap Teguh.
Lebih lanjut Teguh juga mengungkapkan dengan adanya kegiatan ini diharapkan Anak binaan mampu menguasai materi yang disampaikan, khususnya yang mempunyai potensi menciptakan karya sendiri bisa dimanfaatkan dengan baik.
Tim dari Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah berjumlah empat (4) orang yang terdiri dari PK Madya Nadif Ulfa, PK Madya Satrio Mahendra, Jft Penyuluh Hukum Lili Novidah serta Jft Penyuluh Hukum Muh. Kurniawan
Sebagai narasumber kegiatan penyuluhan hukum dan pendampingan pencatatan kekayaan intelektual bagi narapidana Anak di LPKA Klas 1 Kutoarjo adalah Lili Novidah dan Muh. Kurniawan. Adapun tujuan dari kegiatan sosialisasi memberikan pemahaman kepada Anak binaan pada LPKA klas I Kutoarjo terkait pencatatan kekayaan intelektual berupa karya cipta.
Kegiatan diikuti oleh 26 Anak binaan, berjalan dengan baik dan tertib.(LM)