KUTOARJO - Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas 1 Kutoarjo, sebagai salah satu UPT dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah kembali melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) secara hybrid, dialaksanakan secara virtual dan langsung, Senin (13/2/2023).
Kepala LPKA Klas 1 Kutoarjo, Teguh Suroso dalam keterangannya secara terpisah mendukung sepenuhnya pelaksanaan sidang guna pemenuhan hak-hak Anak dan demi kepentingan terbaik bagi Anak sesuai amanah Undang-Undang Pemasyarakatan dan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"Pelibatan konselor dan PK Bapas sangat menunjang peningkatan kualitas keputusan Sidang TPP yang lebih baik, selain masukan dari tim inti TPP maupun Wali Pemasyarakatan, dan tidak menutup kemungkinan mitra lainnya yang terlibat dalam pembinaan Anak Binaan LPKA Kutoarjo bisa diikutsertakan, " ungkap Teguh.
Sidang TPP Online atau sering disebut SITLINE kali ini, melibatkan konselor dari Sahabat Kapas yang telah melakukan konseling psikososial Anak Binaan dan 3 PK Bapas dari Nusakambangan, Pati dan Pekalongan. Konselor dan PK Bapas terlibat dalam sidang TPP secara virtual. Sidang TPP membahas usulan hak asimilasi dirumah, Cuti Bersyarat dan Pembebasan Bersyarat Anak Binaan, penempatan klasifikasi Anak Binaan baru setelah menjalani masa Admisi Oreintasi dan Observasi serta penempatan dan evaluasi kegiatan Anak Binaan.(DW)