PURWOREJO - Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal PemasyarakatanKementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS-35.OT.02.02 Tahun 2018 tentang Standar Perawatan Kesehatan Rujukan Bagi Narapidana, Tahanan dan Anak di UPT Pemasyarakatan , Perawat Ahli Pertama LPKA Klas I Kutoarjo melaksanakan kegiatan rujukan kesehatan Anak Binaan di RSUD Tjitrowardojo Purworejo pada hari Kamis, (8/12).
Sebelumnya Pemeriksaan kesehatan awal dilaksanakan oleh Nakes LPKA, Rabu (7/12) lalu, dilanjutkan konsultasi dengan dokter Puskesmas Kutoarjo dr.Hermawati dengan hasil rekomendasi untuk dilakukan Rujukan ke RSUD .
Pemeriksaan secara intensif dilaksanakan di Ruang IGD dan Poli Bedah RSUD CITROWARDOYO oleh dr. Syamsul Burhan Sp.B
Kegiatan Rujukan Kesehatan anak dilaksanakan oleh Nakes LPKA serta didampingi Petugas Pengawalan.
Secara terpisah, Kepala LPKA Kutoarjo, Teguh Suroso mengatakan bahwa perawatan kesehatan rujukan merupakan bagian dari penyelenggaraan sistem pemasyarakatan dalam rangka membentuk
Warga Binaan Pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, terlebih semua warga Indonesia memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan termasuk Anak Binaan , terlebih Anak adalah Generasi penerus masa depan yang harus diperhatikan kesehatanya baik kesehatan psikis maupun fisik.(S.I)