KUTOARJO - Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Kutoarjo mengikuti kegiatan penguatan pelaksanaan kebijakan pendidikan dan pengentasan Anak Tahun 2023, Selasa (17/1/2023). Kegiatan diikuti Kepala LPKA Kutoarjo, Teguh Suroso secara terpisah di Badiklat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah dan pejabat struktural eselon IV dan V di lantai 2 LPKA Kutoarjo.
Kegiatan dilaksanakan secara virtual dan diikuti oleh seluruh LPKA Se-Indonesia pukul 08.30 WIB sampai dengan 11.30 WIB. Materi penguatan disampaikan oleh Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, Pujo Harianto, Bc IP., S.Sos, .M.Si. Ada 5 materi yang disampaikan, yaitu pertama statistik ABH di Indonesia per tanggal 9 Desember 2022 sebanyak 1966 orang (1.315 orang/67%) di LPKA dan 651 orang (33%) di LP/Rutan Dewasa.
Kedua, kebijakan perlindungan Anak sesuai Konfrensi Hak Anak (KHA) seperti stop kekerasan Anak, bagaimana mencegah terjadinya kekerasan Anak, prinsip umum KHA. Ketiga, kebijakan pemenuhan hak Anak sesuai Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru nomor 22 tahun 2022. Keempat, Permasalahan dan upaya optimalisasi pemenuhan hak Anak. Hak yang dimaksud antara lain identitas Anak, pendidikan, modul, kurikulum, sarana dan anggaran yang tersedia. Kelima, Optimalisasi kelembagaan LPKA/LPAS.
Materi penguatan kedua disampaikan oleh koordinator Pendidikan dan Pengentasan Anak, Giyanto yang mengulas tentang Sosialsiasi Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 101 tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Anak. Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab dan sebagai moderator Mochtar dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. (DW)