MAGELANG - Satu Anak Binaan LPKA Klas 1 Kutoarjo diserahterimakan ke Bapas Magelang untuk menjalani pembinaan lanjutan berupa pembebasan Bersyarat, Senin (20/3/2023).
Kegiatan serah terima dengan didampingi petugas LPKA Kutoarjo dan keluarga Anak Binaan. Kepala LPKA Kutoarjo dalam keterangannya secara terpisah menyebutkan hak Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat telah diatur dan dilindungi Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
"Anak Binaan yang berkelakuan baik dibuktikan dengan penilaian Wali Pemasyatakatan, tidak pernah melanggar tata tertib, aktif mengikuti kegiatan pembinaan, maka memiliki hak salah satunya menjalankan PB atau CB. Tentu melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan terlebih dahulu dan SK-nya pun ditandatangani Menteri Hukum dan HAM melalui Direktur Jenderal Pemasyarakatan, " jelas Teguh.
Anak Binaan selanjutnya mengikuti pembinaan lanjutan dibawah pengawasan Bapas Magelang, keluarga dan kejaksaan hingga selesai menjalankan masa PB dengan wajib apel rutin. Dan harapannya tidak mengulangi tindak pidana kembali, karena bila terjadi masa menjalankan PB nantinya akan ditambahkan dengan masa pidana yang baru.(DW)
#Kemenkumham_RI
#Ditjenpas
#kemenkumhamjateng
#lpkakutoarjo
#bapasmagelang