KUTOARJO - Dua Anak Binaan di LPKA Klas 1 Kutoarjo diserahterimakan ke Balai Pemasyarakatan Klas II Magelang, untuk pengawasan lanjutan selama menjalani Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB), Kamis (2/3/2023).
Kepala LPKA Kutoarjo dalam keterangannya secara terpisah mengatakan program Integrasi merupakan salah satu dari empat program resolusi Pemasyarakatan di LPKA.
"Semua Anak Binaan yang telah memenuhi persyaratan pentahapan, aktif mengikuti pembinaan, berperilaku baik segera diusulkan hak integrasi, tentunya syarat administratif juga harus dipenuhi, " sebut Teguh yang sedang mengikuti Bimbingan Teknis Layanan Disabilitas di Bogor.
Tidak perlu khawatir, semua layanan di LPKA Kutoarjo gratis tidak ada pungutan biaya apapun termasuk hak integrasi PB, CB Anak Binaan, sambung Teguh melalui sambungan telepon.
Anak Binaan dijemput oleh orang tuanya dari Kabupaten Jepara dan Brebes. Kepala Sub Seksi Bimkemaspa, Dedy Winarto menambahkan hak PB, CB, asimilasi di rumah diperuntukan bagi semua Anak Binaan yang memenuhi kriteria.
"Ada 17 hak Anak Binaan dilindungi oleh Undang-Undang Pemasyarakatan nomor 22 tahun 2022 khususnya pasal 12 dan 13, " jelasnya.(DW)